Besok, Pemkab Manggarai Gelar Musrenbang Tingkat Kecamatan

Berita, Umum1041 Dilihat

Ruteng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Nusa Tenggara Timur akan menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan yang rencananya dimulai pada Kamis besok (10/03).

Musrenbang tingkat kecamatan ini diharapkan dapat menjaring aspirasi masyarakat tentang kebutuhan pembangunan pada tahun perencanaan. Sehingga dalam pelaksanaan pembangunan daerah akan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Manggarai.

Demikian disampaikan Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, SE. MA., usai membuka Pertemuan Koordinas Pokja Percepatan Penurunan Stunting tingkat Kabupaten Manggarai, di Aula Ranaka, Rabu (09/03).

“Besok, Pemkab Manggarai akan menggelar Musrembang tingkat Kecamatan. Saya harap forum Musrembang tingkat Kecamatan ini akan dimanfaatkan dengan baik untuk menjaring aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Bupati Hery Nabit, Musrenbang tingkat kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah  kecamatan terkait.

Yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang Desa/kelurahan, serta menyepakati  rencana kegiatan lintas Desa/kelurahan di kecamatan yang bersangkutan. “Karena itu saya tegaskan agar dilaksanakan secara serius,” ujarnya.

Masukan itu demkian Bupati Hery Nabit, sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan  Kecamatan yang akan diajukan kepada OPD yang berwewenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah pada tahun berikutnya.

Dalam Musrenbang kecamatan ini, usulan kegiatan dari tingkat desa akan dilakukan verifikasi terkait dengan kelayakan usulan, baik secara teknis maupun jenis kewenangan dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Bapelitbangda.

Sedana dengan Bupati, Kepala Badan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Manggarai, Hilarius Jonta menjelaskan Musrenbang tingkat Kecamatan sebagai salah satu tahapan perencanaan, pengendalian dan evaluasi daerah berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017.  Setelah rencana awal untuk menyelaraskan RPJM dan isu strategis, RPJMD Provinsi dan selanjutnya dilaksanakan Musrenbang tingkat kecamatan.

Dikatakannya, Kamis, 10 Maret Musrenbang Kecamatan secara serempak dilaksanakan di 6 (enam) Kecamatan yakni Langke Rembong, Satar Mese, Cibal, Cibal Barat, Reok dan Reok Barat. Sementara untuk 6 (enam) Kecamatan lainnya yakni Ruteng, Rahong Utara, Lelak, Wae Ri’I, Satar Mese Barat dan Satar Mese Utara akan dilaksanakan pada hari Jumat (11/02).

“Kita sudah bagi Koordinator setiap Kecamatan, mulai dari Pak Bupati, Wakil Bupati, Sekda, para Staf Ahli dan juga para Asisten. Yang pasti pelaksanaannya secara serempak,” paparnya.

Dijelaskan Kaban Hilarius, beberapa catatan tambahan akan menjadi perhatian para kordinator dalam  proses diskusi dalam pelaksanaan Musrenbangcam. Dimana materi  yang didiskusikan pada forum itu adalah usulan Desa/Kelurahan yang sudah ada di aplikasi.   

Diskusi materi usulan satu desa/kelurahan diperluas dengan melibatkan forum/semua peserta musrenbangcam, untuk mendapat pertimbangan, apakah usulan itu layak atau tidak untuk diteruskan sebagai prioritas usulan kecamatan. “Hasil diskusi direkap dan dibacakan di forum, selanjutnya bahan yang sama akan dilaporkan oleh Camat di forum berikutnya.

Selanjutnya dijelaskan Kaban Hilarius, apabila terjadi perbedaan antara materi usulan yang ada di aplikasi dengan rekapan hasil diskusi, maka hal tersebut menjadi tugas Bappelitbangda untuk meluruskannya di aplikasi.

Hal penting lain katanya, dalam forum Musrenbangcam, juga dihadiri oleh kelompok penyandang disabilitas. Untuk itu, dalam forum Musrembangcam dibuka ruang untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Aspirasi mereka disampaikan setelah acara pembukaan oleh Camat atau sebelum agenda diskusi di mulai. Penyebutan untuk teman2 penyandang disabilitas mesti hati2. Pastikan bahwa sapaan untuk mereka hanya” Penyandang disabilitas atau penyandang difabel,” imbuhnya. (Tim Prokopim Manggarai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *