Ruteng, 23 Maret 2020
Kepada
Yth.
1.Para Pemimpin Perangkat Daerah/Unit
Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten
Manggarai;
2. Para Pemimpin Organisasi Vertikal
Kementerian/Non Kementerian Lingkup
Kabupaten Manggarai;
3. Para Direktur BUMD/BUMN/Badan Usaha
Swasta Lingkup Kabupaten Manggarai;
Masing-masing
di-
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR : ORGAN.065/108/III/2020
TENTANG
PENGATURAN DAN PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA/DAERAH/SWASTA DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE-2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 443.1/06/BO2.1 tanggal 21 Maret 2020, tentang Pengaturan dan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Swasta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pengaturan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara:
- Menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggal atau “Work from Home” terhitung sejak tanggal 24 Maret sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan;
- Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan publik di bidang kesehatan yaitu Dinas Kesehatan dan RSUD beserta unit-unit kerjanya sampai ke tingkat Puskemas serta Satuan Polisi Pamong Praja tetap bekerja sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan publik lainnya yang langsung kepada masyarakat yaitu: Dinas PMKUT, Badan Keuangan, BPBD, Dinas PUPR dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda tetap bekerja sebagaimana mestinya dengan pengaturan penugasan ASN sesuai tingkat kebutuhan dan urgensinya yang teknis pelaksanaannya diatur oleh Pemimpin Perangkat Daerah masing-masing;
- Instansi Vertikal di Daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan publik di bidang kesehatan dan pelayanan transportasi umum tetap bekerja sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Instansi Vertikal yang melaksanakan fungsi pelayanan publik lainnya yang langsung kepada masyarakat tetap bekerja sebagaimana mestinya dengan pengaturan penugasan ASN sesuai tingkat kebutuhan dan urgensinya oleh Pemimpin Instansi masing-masing;
- Perangkat Daerah/Instansi Vertikal selain yang melaksanakan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan huruf e, memastikan ada penugasan pejabat struktural minimal dua tingkat di bawah Pemimpin Perangkat Daerah/Instansinya secara bergilir untuk tetap melaksanakan tugas di kantor selama pelaksanaan “Work from Home”;
- Pemimpin Perangkat Daerah/Instansi Vertikal bertanggung jawab secara operasional atas pelaksanaan kebijakan ini pada unit kerjanya masing-masing.
- Ketentuan sistem dan jam kerja serta hal lainnya tetap memperhatikan Surat Edaran Bupati Nomor: Organ.065/106/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Kabupaten Manggarai;
- Ketentuan bagi semua pegawai ASN yang melaksanakan “Work from Home”:
- Tetap berada di rumah melakukan pekerjaan kedinasan dan tidak diperkenankan melakukan pekerjaan kedinasan di luar rumah tanpa seizing atasan;
- Tidak diperkenankan melakukan pekerjaan lain di rumah kecuali untuk/dan membeli bahan kebutuhan pokok, membeli obat, berobat ke rumah sakit dan hal mendesak lainnya atas izin atasan;
- Semua perangkat alat komunikasi yang memudahkan komunikasi dengan atasan atau antara sesama pegawai ASN agar selalu diaktifkan;
- Selalu siap untuk masuk kantor atau penugasan lainnya oleh atasan;
- Menghindari kumpulan massa dalam jumlah besar dan membantu mencegah berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
- Pengaturan Sistem Kerja Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Swasta:
- Para Pemimpin Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Swasta di Kabupaten Manggarai agar melakukan pengaturan dan penyesuaian sistem kerja karyawannya untuk membantu Pemerintah dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungannya masing-masing;
- Pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah menjalankan tugas masing-masing sebagai karyawan Badan Usaha dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya “Work from Home” terhitung sejak tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
- Secara operasional, pengaturan “Work from Home” sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas diatur oleh Pemimpin Badan Usaha masing-masing;
- Badan Usaha yang melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit dan yang terkait pelayanan publik lainnya di bidang kesehatan, transportasi udara, darat dan laut tetap bekerja sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Badan Usaha yang melaksanakan fungsi pelayanan publik lainnya yang langsung kepada masyarakat atau untuk kepentingan strategis, tetap bekerja sebagaimana mestinya dengan pengaturan penugasan karyawan sesuai tingkat kebutuhan dan urgensinya oleh Pemimpin Badan Usaha masing-masing;
- Ketentuan bagi semua Karyawan Badan Usaha yang melaksanakan “Work from Home”:
- Tetap berada di rumah melakukan semua pekerjaan sesuai petunjuk atasan masing-masing dan tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di luar rumah tanpa seizin atasan;
- Tidak diperkenankan melakukan pekerjaan lain di rumah kecuali untuk/dan membeli bahan kebutuhan pokok, membeli obat, berobat ke rumah sakit dan hal mendesak lainnya atas izin atasan;
- Menghindari kumpulan massa dalam jumlah besar dan membantu mencegah berkumpulnya massa dalam jumlah besar;
- Hal-hal yang bersifat lebih teknis diatur oleh atasan masing-masing.
- Hal-Hal Lain:
- Seluruh pegawai ASN dan karyawan BUMN/BUMD/Swasta di Kabupaten Manggarai yang melaksanakan “Work from Home” atau tetap bekerja sebagaimana biasanya agar berpedoman pada protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19;
- Tetap memperhatikan Surat Edaran Bupati Nomor: Organ.065/106/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Kabupaten Manggarai dan Surat Bupati Nomor: Organ.065/107/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 perihal Himbauan;
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Atas perhatian, dukungan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
BUPATI MANGGARAI,
DR. DENO KAMELUS, SH, MH
Tembusan :
1. Menteri Dalam Negeri di Jakarta;
2. Menteri PANRB di Jakarta;
3. Gubernur NTT di Kupang;
4. Ketua DPRD Kabupaten Manggarai di Ruteng.
ilustrasi: tribunnews dot com