Instruksi Bupati Manggarai tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid-19 pada Satuan Pendidikan

Pengumuman669 Dilihat

BUPATI MANGGARAI

INSTRUKSI BUPATI MANGGARAI

Agno. Nomor: Din. Pend. 420/315/III/2020
Nomor  : Kesra.420/60/III/2020

TENTANG

PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP RESIKO PENULARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MANGGARAI

Kepada Yth.

  1. Kepala Sekolah TK/Pengelola PAUD/Pengelola PKBM;
  2. Kepala UPTD/Satuan Pendidikan SD/MI;
  3. Kepala UPTD/Satuan Pendidikan SMP/MTs
    Masing-Masing
    Di –
    Tempat.

Dengan hormat,

Memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2020, tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan tanggal 18 Maret 2020 dan Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 443/100/PK/2020 tanggal 18 Maret 2020.

Sehubung dengan hal tersebut di atas agar Bapak/Ibu Kepala Sekolah TK/Pengelola PAUD/Pengelola PKBM, Kepala UPTD/Satuan Pendidikan SD/MI, dan Kepala UPTD SMP/MTs se-Kabupaten Manggarai memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Segera merumahkan semua peserta didik, guru dan tenaga kependidikan terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 s/d 4 April 2020 dan masuk kembali pada tanggal 6 April 2020.
  2. Menunda pelaksanaan Ujian Sekolah sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
  3. Khusus guru agar mempersiapkan bahan ajar dan tetap melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan metode Oflline dan metode Online dengan berpusat pada laman rumah belajar dengan alamat belajar.kemdikbud.go.id dan tetap dalam pantauan guru.
  4. Khusus orangtua atau wali agar mengawasi seluruh aktivitas belajar siswa di rumah dan membatasi aktivitas di luar rumah.
  5. Melakukan proses pengamanan terhadap sekolah sesuai Standar Operational Procedure (SOP) yang berlaku.

Demikian Instruksi ini untuk ditaati dan dilaksanakan.

Dikeluarkan di Ruteng
Pada tanggal 20 Maret 2020

Bupati Manggarai,

DR. DENO KAMELUS, S.H., M.H.

Ilustrasi: tagar dot id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *