Surat Edaran Nomor: Organ.065/106/III/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai

Pengumuman656 Dilihat

BUPATI MANGGARAI

Ruteng, 21 Maret 2020

Kepada
Yth.

1 Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai;

2 Para Pemimpin Perangkat Daerah/Unit
Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten
Manggarai;

3 Para Pemimpin Organisasi Vertikal
Kementerian/Non Kementerian Lingkup
Kabupaten Manggarai;

4 Para Direktur BUMD/BUMN/Badan Usaha
Swasta Lingkup Kabupaten Manggarai;
Masing-masing
di-
Tempat

SURAT EDARAN
NOMOR : ORGAN.065/106/III/2020
TENTANG
PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI

Sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor : 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Gubernur NTT Nomor : BU.440/03/Kesehatan Prov.NTT/2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • Ketentuan Sistem dan Jam Kerja
    1. Jam kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai dimulai pkl. 08.00 wita s.d 14.00 wita;
    2. Apel Mingguan dan Harian (Pagi dan Siang) serta upacara resmi ditiadakan;
    3. Menunda kegiatan kunjungan kerja/penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas keluar daerah baik dalam wilayah NTT maupun luar wilayah NTT;
    4. Menunda/tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat pada suatu lokasi;
    5. Pelayanan Posyandu dan sejenisnya dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di Puskesmas;
    6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menghentikan segala bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat kecuali yang sifatnya sangat mendesak;
    7. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menutup sementara obyek-obyek pariwisata yang dikelola oleh Pemerintah maupun Swasta;
    8. Para Camat menugaskan Lurah/Kepala Desa untuk melakukan pendataan di wilayah masing-masing terhadap :
      • Pelaku perjalanan dari daerah terpapar.
      • Pelaku kontak erat berisiko rendah.
      • Pelaku kontak erat berisiko tinggi.
    9. Sehubungan dengan point 8 di atas, dalam pelaksanaanya, Lurah/Kepala Desa berkoordinasi dengan petugas kesehatan pada pusat pelayanan kesehatan terdekat serta melaporkan hasilnya ke Koordinator Bidang Pelayanan Kesehatan Komando Tugas Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Manggarai bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.
  • Penerapan Standar Kebersihan dan Kesehatan
    1. Rapat-rapat penting/darurat dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan tidak saling bersentuhan;
    2. Menjaga area kerja dan fasilitas bersama tetap bersih dan higienis dengan membersihan permukaan meja, telpon, keyboard dan alat-alat perkantoran lainnya dengan disinfektan secara berkala.
    3. Menyediakan tisu dan masker bagi pegawai dan tamu/pelanggan/pengunjung yang memiliki gejala batuk, pilek, nyeri tenggorokan/sesak napas dan demam serta menganjurkan untuk berobat ke Pusat Kesehatan atau Dokter;
    4. Menyediakan dan memasang media informasi tentang pencegahan penyebaran virus corona (spanduk, leaflet, dan lain-lain);
    5. Menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di tempat-tempat area kerja seperti pintu masuk, ruang rapat, toilet dan lain-lain;
    6. Membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, antara lain :
      • Mencuci tangan pakai sabun dengan atau hand sanitizer secara rutin;
      • Membatasi menyentuh wajah (hidung, mulut dan mata) sebelum mencuci tangan;
      • Menerapkan etika batuk (menutup hidung dan mulut dengan tisu atau lengan atas bagian dalam);
      • Membuang tisu dan masker disposal yang telah digunakan pada tempat sampah tertutup;
      • Menggunakan masker jika batuk/flu;
      • Membatasi berjabat tangan;
      • Meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi seimbang, minum air hangat dan aktivitas fisik minimal 30 menit sehari; dan
      • Menjaga jarak dengan rekan kerja yang demam/batuk.
    7. Memberikan informasi dan edukasi tentang covid-19 secara baik dan benar kepada pegawai di instansi masing-masing.
    8. Khusus Perangkat Daerah/Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai, segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya surat edaran ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  • Surat edaran ini efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 5April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan atas perhatian, dukungan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

BUPATI MANGGARAI,

DR. DENO KAMELUS, SH, MH

Tembusan:
Gubernur NTT di Kupang.

Ilustrasi: HiTekno dot com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *