Hari ini, Selasa, 31 Maret 2020, 1 Mobil Damkar milik Bandara Frans Sales Lega dan 1 milik Pemerintah Kabupaten Manggarai secara serempak melakukan penyemprotan disinfektan di seputaran Kota Ruteng. Kegiatan penyemprotan ini dilaksanakan di bawah koordinasi Polres Manggarai, sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Manggarai.
Bupati dan Wakil Bupati Manggarai bersama seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Manggarai tampak hadir saat kegiatan tersebut dimulai di Mapolres Manggarai.
Sementara itu, penyemprotan disinfektan secara manual juga dilakukan di berbagai fasilitas umum termasuk rumah-rumah biara oleh Komando Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai.
Penyemprotan disinfektan adalah satu dari beberapa kegiatan antisipatif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam menghadapi pandemi corona. Kegiatan lainnya adalah melakukan sosialisasi sekaligus menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol-protokol kesehatan terkait Covid-19. Himbauan ini dilakukan melalui berbagai media, seperti radio, media sosial milik pemerintah, dan pengumuman keliling oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
Pemeriksaan dan pendataan Pelaku Perjalanan yang datang dari wilayah terpapar ke Kabupaten Manggarai juga terus dilakukan di beberapa tempat, seperti terminal, pelabuhan laut, bandar udara, hingga di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Sampai akhir Maret ini, telah terdata sejumlah 757 Pelaku Perjalanan dari wilayah terpapar. Usai diperiksa (screening), para Pelaku Perjalanan diminta untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Proses pendataan akan dilakukan setiap hari dan perkembangan data terkait Covid-19 ini dapat terus dipantau di laman Facebook: Protokol Kabupaten Manggarai.
Seluruh rangkaian kegiatan antisipatif ini dikerjakan lintas sektor dan perlu mendapat dukungan masyarakat Manggarai.
ODP (Orang Dalam Pemantauan)
Sampai 31 Maret 2020 ini, tercatat jumlah ODP di Kabupaten Manggarai adalah sebanyak 9 (sembilan) orang. Mereka, saat ini melakukan isolasi mandiri dan perkembangan kondisi kesehatannya terus dipantau oleh tenaga kesehatan. Lama waktu isolasi mandiri tersebut adalah 14 hari sejak mereka ditetapkan statusnya sebagai ODP. Keluarga ODP juga diedukasi agar tidak panik dan tetap memperhatikan protokol kesehatan saat tinggal bersama ODP. (AB)
Tim Protokol Manggarai