Himbauan Bupati Kepada Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Manggarai

Pengumuman355 Dilihat

BUPATI MANGGARAI

Ruteng, 21 Maret 2020

Nomor           : Organ.065/107/ III /2020
Lamp              : –
Hal                  : Himbauan

Kepada
Yth. 1. Para Tokoh Agama/Tokoh
Masyarakat/Tokoh Adat;
2. Ketua Organisasi Keagamaan;
3. Ketua Organisasi Sosial
Kemasyarakatan dan Kepemudaan;
4. Seluruh warga masyarakat Kabupaten
Manggarai;
Masing- masing
di-
Tempat

Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Manggarai, maka dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk :

  1. Tidak melakukan pertemuan atau kegiatan bersama yang melibatkan banyak orang seperti kegiatan keagamaan, sosialisasi, seminar, pesta, hiburan, kegiatan olah raga dan kegiatan masal lainnya;
  2. Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer secara rutin;
  3. Menghindari kontak fisik dan selalu menjaga jarak aman minimal 1,5 M;
  4. Menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak;
  5. Membatasi menyentuh wajah (hidung, mulut dan mata) sebelum mencuci tangan;
  6. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi seimbang, istirahat yang cukup dan melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit sehari;
  7. Menerapkan etika batuk dan bersin dengan menutup hidung dan mulut dengan tisu atau lengan atas bagian dalam;
  8. Menggunakan masker jika batuk dan flu;
  9. Membuang tisu, masker disposal yang telah digunakan pada tempat sampah tertutup;
  10. Apabila terdapat anggota keluarga/tetangga mengalami gejala demam di atas 380 C dan mengidap pilek, batuk, nyeri tenggorokan, sesak napas agar segera menghubungi petugas kesehatan;
  11. Masyarakat yang mendapat kunjungan rumah (tamu) yang sifatnya menetap diminta untuk memeriksakan diri terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan terdekat;
  12.  Seluruh pemilik atau pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
  13.  Seluruh pemilik hotel/wisma/homestay atau penginapan diminta melakukan pembersihan lingkungan dengan cairan pembersih /disinfektan;
  14. Bagi Tamu/Wisatawan yang berkunjung ke wilayah Kabupaten Manggarai yang berasal dari daerah yang sudah terinfeksi virus Corona wajib menunjukan kartu bebas Corona dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan mengisi formulir Health Alert Card (HAC) serta diperiksa suhu tubuhnya oleh Petugas Kesehatan;
  15. Ikuti perkembangan informasi karena situasi dapat berubah dengan cepat sesuai perkembangan penyakit dan penyebarannya;
  16. Bagi warga masyarakat yang pernah mengunjungi daerah yang terpapar covid-19 (14 hari terakhir) wajib melapor diri 1 x 24 jam ke RT/RW/Dusun/Kepala Desa/Lurah untuk selanjutnya diteruskan ke Koordinator Bidang Pelayanan Kesehatan Komando Tugas Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Manggarai di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai;
  17. Rumah Sakit rujukan penanganan virus corona yang terdekat dengan wilayah Kabupaten Manggarai adalah RSUD Komodo Labuan Bajo, Jln. Raya Labuan Bajo, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, NTT 86554, Telepon : 081337055250, Email rsudkomodo@yahoo.com

Demikian himbauan ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan atas perhatian, dukungan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

BUPATI MANGGARAI,

DR. DENO KAMELUS, SH, MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *