Soal Pencetakan e-KTP, Dinas Dukcapil Manggarai Terus Koordinasi dengan Penyedia Tinta dan Film

Umum691 Dilihat

Penggantian e-KTP dengan surat keterangan Pengganti KTP Elektornik, telah sesuai dengan regulasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Aministrasi Kependudukan.

Beberapa waktu terakhir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Manggarai tidak dapat mencetak kepingan e-KTP karena ketiadaan tinta ribbon dan film. Meski demikian, proses perekaman masih tetap dilayani dan Dinas Dukcapil memberi Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik sebagai dokumen resmi yang masa berlakunya selama enam bulan ke depan.

Hingga saat ini, Dinas Dukcapil Manggarai terus berkoordinasi dengan pihak penyedia yang telah direkomendasikan oleh Kementerian Dalam Negeri, tetapi masih belum dapat teratasi. PT Tritama Dharma Raya sebagai rekanan Dukcapil sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri RI, saat ini kehabisan stok. Hal itu terjadi akibat tingginya permintaan dari seluruh Indonesia, menyusul lonjakan permintaan pembuatan KTP Elektronik menjelang Pemilu pada bulan April 2019 kemarin.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai, Yakobus Banggut, S.Sos menjelaskan, sejak awal bulan Juni 2019 kemarin, produksi KTP elektronik terhentinya sementara pencetakan e-KTP tersebut.

“Ketiadaan tinta ribbon dan film ini terjadi lantaran tingginya permintaan pada bulan Februari dan Maret 2019 menjelang Pemilu. Karena itu pada bulan Juni ini kita sudah tidak mencetak KTP lagi yang diganti dengan pemberian Surat Keterangan Pengganti e-KTP,” jelas Yakobus.

Yakobus selanjutnya merinci tingginya permintaan e-KTP pada periode tersebut. Pada bulan Januari 219, total pencetakan KTP di Dinas Dukcapil Manggarai sebesar 1.961 keping. Pada bulan Februari mengalami kenaikan hingga 275%, yakni sebanyak 5.380 e-KTP, dan di bulan Maret sebanyak 4.393 keping, naik sebesar 250% dari periode Januari. Permintaan pencetakan baru mengalami penurunan kembali pada bulan Mei yakni sebanyak 1.006 e-KTP. Menurut Yakobus, dalam periode normal, rata-rata pencetakan e-KTP di Dinas Dukcapil Manggarai berada di kisaran 1500 sampai 2.000 keping per bulan.

Untuk mengatasi situasi tidak dapat dicetaknya e-KTP pada bulan Juni ini, Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai telah mengajukan SPK pengadaan tinta ribbon dan film printer pada tanggal 28 Mei 2019 lalu. Permintaan ditujukan kepada PT Tritama Dharma Raya, Bekasi-Jawa Barat, sebagai rekanan Dukcapil sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri RI. Menurut Yakobus, biasanya seminggu sejak pengajuan SPK, barang (tinta ribbon dan film printer) sudah dikirim ke Dukcapil, namun hingga saat ini belum diterima.

“Dukcapil terus melakukan koordinasi dengan pihak ketiga untuk secepatnya mengirim Tinta dan Film tersebut yaitu kepada PT Tritama Dharma Raya Bekasi-Jawa Barat. Tetapi sampai sejauh ini belum terlaksana, karena stok habis pada penyedia. Hal ini disebabkan oleh tingginya permintaan dari berbagai daerah di Indonesia akan tinta ribbon dan film menjelang Pemilu kemarin,” ungkap Yakobus.

“Kita berharap bulan Juli akan memenuhi persediaan untuk mencetak lagi oleh PT Trita Dharma Raya sebagai penyedia atas rekomendasi pihak kementerian Dalam Negeri RI,” lanjutnya.

Penggantian e-KTP dengan surat keterangan Pengganti KTP Elektornik, menurut Yakobus telah sesuai dengan regulasi sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 2006 tentang Aministrasi Kependudukan. “Untuk penerbitan Akta Kelahiran, Surat Keterangan Pindah, Kartu Keluarga, dan Akta Pencatatan Sipil lainnya di Kabupaten Manggarai tetap dicetak, melayani permintaan masyarakat,” jelas Yakobus. (Tim Humaspro Manggarai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *