Ruteng, 15 Januari 2026 — Pemerintah Kabupaten Manggarai secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (15/1/2026), bertempat di Aula Ranaka, Ruteng. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari seluruh OPD kepada Bupati Manggarai.
Penyerahan DPA dipimpin langsung oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, para pimpinan OPD, Kepala Bagian, dan para Camat.
Dalam sambutannya, Bupati Manggarai menegaskan bahwa penyerahan DPA bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan awal komitmen kerja pemerintah daerah untuk memastikan anggaran benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“DPA ini bukan hanya dokumen keuangan. Ini adalah amanah publik. Setiap rupiah di dalamnya harus dikelola dengan disiplin dan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Bupati.
Awal Tahun sebagai Titik Perubahan Pola Kerja
Bupati Manggarai menjelaskan bahwa penyerahan DPA pada pertengahan Januari merupakan bagian dari upaya mengubah pola pengelolaan anggaran daerah yang selama ini kerap terlambat. Menurutnya, keterlambatan penyerahan DPA di tahun-tahun sebelumnya berdampak pada lambannya realisasi belanja dan perputaran ekonomi daerah.
“Selama ini, belanja pemerintah baru bergerak di akhir tahun. Akibatnya, uang baru masuk ke masyarakat ketika tahun anggaran hampir selesai. Tahun 2026, pola ini harus diubah,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa 15 Januari ditetapkan sebagai batas waktu penyerahan DPA, agar seluruh OPD memiliki dasar hukum yang jelas untuk segera melaksanakan program dan kegiatan sejak awal tahun.
DPA Sebagai Pelimpahan Kewenangan dan Tanggung Jawab
Lebih lanjut, Bupati Manggarai menekankan bahwa penyerahan DPA merupakan bentuk pelimpahan kewenangan sekaligus tanggung jawab kepada pimpinan OPD. Karena itu, pelaksanaan anggaran harus sepenuhnya mengikuti arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam APBD.
“Penyerahan DPA berarti kewenangan sudah saya distribusikan. Tapi kewenangan itu harus dijalankan dengan tanggung jawab. Jangan bermain di luar kebijakan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa meskipun pimpinan OPD memiliki ruang pengambilan keputusan teknis, terdapat kebijakan tertentu yang harus dikonsultasikan, terutama yang berdampak lintas sektor atau bersifat strategis.
“Keputusan teknis bisa menggantung seluruh sistem pemerintahan. Karena itu, koordinasi adalah kunci,” katanya.
Target Percepatan Belanja di Triwulan Pertama
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Manggarai juga mendorong percepatan realisasi belanja daerah. Pemerintah Kabupaten Manggarai menargetkan realisasi belanja minimal 25 persen pada triwulan pertama tahun 2026.
Target ini dinilai ambisius, namun realistis jika seluruh OPD bekerja secara terencana dan disiplin.
“Kalau kita tidak ambisius, kita tidak akan maju. Belanja yang cepat akan menggerakkan pasar, menghidupkan UMKM, dan meningkatkan daya beli masyarakat,” ujar Bupati.
Ia meminta seluruh OPD segera menyusun rencana belanja 25 persen dan menyerahkannya bersamaan dengan laporan keuangan paling lambat 20 Januari 2026, sebagai dasar evaluasi dan koordinasi pemerintah daerah.
Bupati Manggarai juga menekankan pentingnya koordinasi lintas OPD serta komunikasi yang terbuka. Ia meminta agar setiap komunikasi, kesepakatan, atau permintaan yang berkaitan dengan kebijakan dan anggaran disampaikan secara terbuka kepada pimpinan daerah.
“Jangan demi kenyamanan pribadi, kepentingan yang lebih luas dikorbankan. Saya perlu informasi yang utuh agar keputusan yang diambil tidak keliru,” tegasnya.
Menurut Bupati, pimpinan OPD harus hadir di DPRD sebagai representasi Pemerintah Kabupaten Manggarai, bukan sebagai individu atau kepentingan sektoral.
Dalam sambutannya, Bupati Manggarai juga menyinggung pengelolaan pinjaman daerah. Ia meminta OPD terkait memberi perhatian serius agar pinjaman tersebut memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.
“Kalau perencanaan salah sejak awal, risikonya besar. Tapi kalau perencanaan benar, dampak positifnya juga besar,” ujarnya.
Bupati meminta agar seluruh catatan dan hasil review Inspektorat segera ditindaklanjuti serta dokumen perencanaan diperbaiki sejak Januari.
Laporan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai, Robertus C. Bosco, SE., M.Ec.Dev, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan DPA Tahun Anggaran 2026 telah melalui seluruh tahapan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebanyak 52 dokumen DPA diserahkan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2026.
Penyerahan DPA tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2026, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Manggarai tentang penjabaean APBD Tahun ANggaran 2026.
Robertus menegaskan komitmen Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk terus melakukan pendampingan agar pelaksanaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada hasil.
Menutup sambutannya, Bupati Manggarai mengapresiasi kerja seluruh OPD yang telah memenuhi target penyerahan dokumen pada 15 Januari. Ia mengingatkan bahwa dokumen yang diserahkan menjadi dasar seluruh tindakan pemerintahan sepanjang tahun.
“Yang kita serahkan hari ini memang dokumen, tetapi dokumen inilah yang menentukan apakah kebijakan kita benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Bupati.
Ia juga mengajak seluruh OPD menjadikan awal tahun sebagai momentum memperbaiki pola kerja, memperkuat koordinasi, dan menjaga komitmen bersama demi pembangunan Kabupaten Manggarai yang lebih berdampak dan berkelanjutan.




