Yang tidak kalah penting bahwa KUA PPAS berpijak pada RPJMD Kabupaten Manggarai 2016-2021 dengan memperhatikan program prioritas Kabupaten Manggarai tahun 2021 – Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, S.H., M.H..
Hari Senin, 20 Februari 2020 kemarin, tahapan pelaksanaan Sidang II DPRD Kabupaten Manggarai Tahun Dinas 2020 secara resmi dimulai, Pembukaan Masa Sidang II itu dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai.
Sekertaris DPRD Kabupaten Manggarai, Drs. Hendrikus D. Amal dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang II DPRD Kabupaten Manggarai Tahun Dinas 2020 yang dimulai tanggal 10 Februari 2020 dan akan berakhir pada 29 Juni 2020.
Materi-materi yang dibahas pada rentang waktu tersebut antara lain: Rancangan Peraturan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019, Ranperda Kabupaten Manggarai tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021, Pengesahan Risalah Sementara setiap Paripurna DPRD pada masa Sidang II Tahun Dinas 2020, dan Pengesahan Risalah dan Hasil-hasil Sidang I Tahun Dinas 2019.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Matias Masir, S.Pd dalam sambutannya berpesan agar pembahasan seluruh materi-materi Sidang II perlu dikaji dan dicermati bersama mitra eksekutif sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang bermutu.
Baca juga: RAPAT KOORDINASI STUNTING DI KECAMATAN REOK
Pokok Pikiran Bupati Deno Kamelus dan Harapannya Terkait Pilkada
Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, S.H., M.H. dalam sambutannya pada acara tersebut, menyampaikan sejumlah pokok pikiran berkaitan materi pembahasan Sidang II.
“Pertama, pembentukan peraturan daerah merupakan implementasi fungsi legislasi yang diemban DPRD sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Kedua, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan salah satu wujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Spirit yang ada di balik penyampaian LKPj Kepala Daerah adalah spirit kebersamaan, spirit keterbukaan, dan spirit keseimbangan,” ujar Bupati Deno Kamelus yang juga menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga: …BUPATI MANGGARAI: KITA HARUS BERGERAK MAJU
Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga menjadi tolok ukur dalam melihat apakah visi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat telah terwujud. Di hadapan para peserta sidang, Bupati Deno Kamelus juga memaparkan bahwa KUA PPAS yang diajukan pada masa sidang II ini merupakan simpul kebutuhan masyarakat Manggarai karena sudah melalui beberapa tahapan atau proses yang panjang.
“Yang tidak kalah penting bahwa KUA PPAS berpijak pada RPJMD Kabupaten Manggarai 2016-2021 dengan memperhatikan program prioritas Kabupaten Manggarai tahun 2021,” lanjutnya.
Baca juga: SAKIP KABUPATEN MANGGARAI KEMBALI RAIH NILAI B
Terkait penyelenggaraan Pilkada (Bupati dan Wakil Bupati Manggarai) pada tahun 2020, Bupati Deno Kamelus mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai, baik PNS maupun Pegawai Kontrak agar memegang teguh netralitas pada masa-masa menjelang dan selama pesta demokrasi ini.
“Saya juga menghimbau agar semua lapisan masyarakat di Manggarai bersama-sama mencegah dan mengantisipasi penyebaran isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kabar bohong (Hoax), kampanye hitam (Black Campaign), serta mengedepankan politik santun pada pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang,”, tuturnya. (WD)
Tim Protokol Manggarai