Ruteng, 8 Juni 2019. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai, Sahadoen S. Saldi, ST menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas PUPR telah menganggarkan total dana 12,5 Miliar Rupiah untuk peningkatan dan rehabilitasi jalan di Ruteng, Ibukota Kecamatan Langke Rembong. Dana tersebut dialokasikan untuk tiga kegiatan, yakni: Peningkatan jalan dengan konstruksi HRS (Hot Roller Sheet) sebesar 10 Miliar Rupiah, peningkatan jalan dengan konstruksi lapen sebesar 1,2 Miliar Rupiah, dan pemeliharaan periodik dengan konstruksi lapen sebesar 1,3 Miliar Rupiah.
“Perbaikan jalan dalam kota Ruteng sudah direncanakan pada tahun 2018, dan tahun 2019 ini sudah ada dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Dinas PUPR. Beberapa ruas jalan dalam kota Ruteng akan segera diperbaiki,” tutur Kadis Sahadoen. Dirinya menyampaikan hal tersebut pada hari Sabtu, 8 Juni 2019 di Ruteng.
Ditambahkannya, rangkaian proses peningkatan dan rehabilitasi jalan dalam kota Ruteng tersebut, kini sudah masuk dalam tahap pelelangan konstruksi. “Tahapannya memang demikian. Setelah dianggarkan dan masuk dalam DPA, kita melibatkan pihak ketiga dalam hal ini Konsultan Perencana, untuk melihat secara persis lokasi mana yang sangat membutuhkan peningkatan kapasitas dan rehabilitasi, disesuaikan dengan alokasi anggaran. Setelah mendapat informasi tersebut, baru masuk ke pelelangan konstruksi. Kita sudah sampai di tahap itu sekarang,” paparnya.
Menurutnya, perencanaan peningkatan dan perbaikan konstruksi jalan dilakukan setiap tahun, tidak hanya untuk Kota Ruteng tetapi untuk seluruh wilayah Kabupaten Manggarai. Hal tersebut adalah salah satu fokus perhatian Pemerintah Kabupaten Manggarai.“Setiap tahun pasti ada anggaran untuk peningkatan dan rehabilitasi jalan. Tetapi tidak bisa dituntaskan dalam satu tahun diselesaikan semua, baik jalan dalam kota Ruteng maupun seluruh jalan di Kabupaten Manggarai,” tambah Kadis Sahadoen sekaligus menanggapi berita yang disiarkan beritasatu.com yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai tidak becus dalam menjalankan tugas.
Dirinya juga menjelaskan, seluruh tahapan harus dilalui sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, juga untuk memastikan bahwa pengerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan berkualitas baik. “Pemerintah tidak sedang menonton saja. Ada proses yang harus dipatuhi sehingga tidak asal kerja. Kita bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kualitas pengerjaannya maksimal,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait anggapan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai tidak melaksanakan/lalai dalam menjalankan kewajiban hukum dengan tidak segera memperbaiki jalan yang rusak/berlubang sebagaimana pendapat Gabriel Mahal yang disiarkan situs beritasatu.com, Bupati Manggarai Dr. Deno Kamelus, S.H., M.H. mengatakan bahwa seluruh penggunaan uang negara telah ada aturannya. “Penggunaan keuangan negara, basisnya perencanaan. Pemda tidak mau terjebak dalam pengelolaan keuangan negara yang melanggar aturan,” tutur Bupati Deno di Ruteng, Jumat (7/6) kemarin. (Tim Humaspro Manggarai)
Catatan:
- Rilis ini sebelumnya telah disiarkan oleh portal beritasatu.com dengan judul “Pemkab Manggarai: Jalan Rusak di Kota Ruteng Tuntas Diperbaiki Tahun 2019”. Kata ‘tuntas’ pada judul tersebut adalah keputusan redaktur media dimaksud dan bukan merupakan kutipan atas pernyataan langsung maupun isi naskah rilis secara keseluruhan; dikhawatirkan akan menimbulkan kekeliruan persepsi–bahwa seluruh jalan di dalam kota akan diperbaiki. Yang sesungguhnya adalah, yang sudah dianggarkan dan telah masuk dalam DPA-lah yang akan dikerjakan; “Setiap tahun pasti ada anggaran untuk peningkatan dan rehabilitasi jalan. Tetapi tidak bisa dituntaskan dalam satu tahun diselesaikan semua, baik jalan dalam kota Ruteng maupun seluruh jalan di Kabupaten Manggarai,” tambah Kadis Sahadoen…
- Foto diambil saat penutupan kegiatan TMMD di Kecamatan Reok tanggal 27 Maret 2019 silam.