Setelah diverifikasi oleh TAPD Kabupaten Manggarai, standar biaya yang dipakai oleh KPUD Kabupaten Manggarai menggunakan standar biaya maksimal (tinggi).
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media daring terkait penolakan Pagu Indikatif Pilkada 2020 oleh KPU Manggarai terhadap penganggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maka Pemerintah Kabupaten Manggarai memberikan klarifikasi yang termuat dalam penjelasan berikut ini.
Anggaran KPU Kabupaten Manggarai Pada Pilkada 2020
Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono, sebagaimana dilansir VoxNTT pada Senin, 29 Juli 2019 lalu menjelaskan bahwa minimnya Pagu Indikatif untuk Pilkada Manggarai Tahun 2020 yang dianggarkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Manggarai, membuat rencana pelaksanaan pilkada 2020 terancam gagal.
Pernyataan Thomas tersebut disiarkan voxntt.com pada tautan ini: “Alokasi Anggaran Kurang, Pilkada Manggarai 2020 Terancam Gagal”. Kegagalan itu menurutnya karena TAPD Pemkab Manggarai telah memverifikasi anggaran untuk pembiayaan Pilkada Manggarai tahun 2020 menjadi hanya sebesar Rp 12.100.000.000,00. Angka ini jauh lebih kecil dari apa yang diusulkan oleh KPU Manggarai yakni sebesar Rp. 29.027.000.000,00.
Terhadap hal tersebut, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, Drs. Anglus Angkat, M.Si, menjelaskan bahwa Pagu Indikatif yang diberikan oleh TAPD kepada KPU Kabupaten Manggarai telah sesuai dengan kemampuan Fiskal Daerah. “Tentang Pagu Indikatif sebesar 12,1 Miliar itu, kita mengacu pada kemampuan Fiskal Daerah. Bahwa untuk Kabupaten Manggarai, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) poin C Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Kabupaten Manggarai masuk dalam kategori kemampuan Fiskal rendah,” paparnya.
Dirinya menjelaskan bahwa anggaran pembiayaan penyelenggaran Pilkada baik KPU maupun Bawaslu merupakan Dana Hibah dari APBD II. Syarat dana hibah APBD tersebut harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, antara lain harus ada proposal yang diajukan dan selanjutnya diverifikasi oleh TAPD. “Syarat dari Dana Hibah adalah proposal. Pembahasan anggaran 29 Miliar lebih ini terkesan mengada-ada. Karena proposal resmi yang disampaikan oleh KPU kepada TAPD sebesar 26 Miliar lebih. Tetapi ketika pembahasan dengan Banggar di DPR, Ketua KPU membahas anggaran 29 Miliar. Ini membingungkan,” lanjut Penjabat Sekda Kabupaten Manggarai ini.
Dirinya menambahkan, setelah diverifikasi oleh TAPD, standar biaya yang dipakai oleh KPUD Kabupaten Manggarai menggunakan standar biaya maksimal (tinggi). Tetap karena Kabupaten Manggarai masuk dalam kategori berkemampuan fiskal rendah, maka perlu dilakukan verifikasi atau penyesuaian standar biaya. Hal itu bertujuan untuk agar mengikuti kemampuan keuangan daerah.
Lebih lanjut Anglus Angkat menjelaskan bahwa anggaran Pilkada tahun 2015 untuk KPU sebesar Rp 11.547.951.000,00. Dari anggaran tersebut yang terserap Rp 10.641.567.350,00 dan yang disetor kembali kas daerah sebesar Rp. 906.383.650,00. “Mengingat deviasi anggaran 2015 dan 2020 itu cukup besar maka TAPD harus melakukan pembahasan secara bersama melalui perhitungan penganggaran yang dilakukan secara cermat,” tutur Anglus Angkat.
Sementara itu Kaban Keuangan Kabupaten Manggarai Drs. Wilhelmus Ganggut menjelaskan bahwa tanggal 15 Mei 2019 TAPD telah melakukan verifikasi atas proposal yang termuat dalam Surat usulan KPUD No.154/PP.09.3-SD/5310/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 21 April 2019, sebesar Rp.26.242.157.900,00. Angka anggaran sebagaimana yang diberitakan sebesar Rp 29.027.508.900,00, tidak disampaikan oleh KPU kepada TAPD, melainkan hanya disampaikan oleh KPU ketika melakukan pembahasan di Banggar DPRD tanggal 29 Juli 2019 lalu.
“Hasil verifikasi anggaran KPU sebesar Rp.12.100.000.000,00 dari total usulan anggaran yang disampaikan KPU kepada TAPD sebesar Rp.26.242.157.900,00 telah melalui tahapan-tahapan penyesuaian anggaran oleh TAPD, antara lain pada Jumlah Orang dalam POKJA, Jumlah Bulan masa kerja POKJA dan besaran Honorarium,” jelas Wilhelmus Ganggut.
Ditambahkannya, dasar hukum yang dipakai dalam tahapan penyesuaian anggaran adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/217/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor: HK/330/2018 tentang Penetapan Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2019.
“Permenkeu 78/PMK.02/2019 dipakai sebagaimana tertuang dalam poin 4 Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016 perihal Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota serentak”, tutur Kaban Keuangan Kabupaten Manggarai ini.
Poin 4 Surat Menteri Keuangan RI nomor S-118 berbunyi sebagai berikut: Batasan jumlah honorarium kelompok kerja (Pokja) pemilihan pada Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota serentak yang dapat diberikan mengacu pada ketentuan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Peraturan Menteri Keuangan Standar Biaya Masukan yang berlaku.
“Penyesuaian ini didasarkan pada kemampuan keuangan daerah. Sebagai contoh, Honor Pengarah untuk POKJA Pembentukan KPPS, usulan KPU yakni 1 orang x 2 bulan x Rp. 2.000.000. Total satuan Rp. 4.000.000,-. Sedangkan verifikasi TAPD dengan mengacu pada Permenkeu Nomor 78 adalah 1 orang x 1 bulan x Rp. 500.000,-. Total satuan Rp. 500.000,-,. Ada penghematan sebesar Rp. 3.500.000,-. Contoh lainnya, Kegiatan Belanja Makan dan Minum. Usulan KPU sebesar Rp.50.000,- per orang sedangkan hasil verifikasi TAPD adalah Rp.35.000 per orang,” pungkas Kaban Keuangan.
Anggaran Bawaslu Kabupaten Manggarai Pada Pilkada 2020
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai juga telah melakukan verifikasi terhadap proposal Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Manggarai mengusulkan Pagu Anggaran sebesar Rp. 15.599.032.000,00, berdasarkan Surat Ketua BAWASLU Kabupaten Manggarai dengan Nomor 167/Bawaslu-MGR/IV/2019 tanggal 4 April 2019 perihal permintaan Dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020 yang ditujukan kepada Bupati Manggarai.
Dari hasil verifikasi TAPD yang telah disampaikan dan dibahas bersama Bawaslu pada tanggal 15 Mei 2019 di ruangan kerja Sekrertaris Daerah Kabupaten Manggarai diperoleh angka sebesar Rp. 4.100.000.000,00.
Adapun penyesuaian yang dilakukan TAPD hanya pada jumlah orang pada POKJA dan besaran honorarium yang disesuaikan dengan PERMENDAGRI nomor 51 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 44 tahun tahun 2015 tentang pengelolaan Dana Kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Surat Menteri Keuangan Nomor: S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016; Hal Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Serentak serta ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
“Verifikasi yang dilakukan TAPD terhadap usulan anggaran baik kepada KPU maupun Bawaslu, selanjutnya merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku dan tidak melanggar hukum. Pada intinya TAPD sangat mendukung pelaksanaan pilkada tahun 2020 yang aman dan berkualitas.” tutup Ketua TAPD Anglus Angkat. (*)
Tim Humaspro Manggarai
Pemberitaan terkait polemik anggaran ini dapat disimak di:
- www.voxntt.com: “Alokasi Anggaran Kurang, Pilkada Manggarai 2020 Terancam Gagal”
- kumparan.com: “KPU Manggarai Tolak Pagu Indikatif Pilkada 2020”