Ini Arahan Mendagri Tito Karnavian Terkait Rencana Pelantikan Kepala/Wakil Kepala Daerah

Berita25 Dilihat

Ruteng, 03 Februari 2025 – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendari RI) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan terkait rencana pelantikan Kepala/Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada serentak pada 27 Nop 2024 lalu.

Arahan tersebut disampaikan secara virtual kepada 545 Kepala/Wakil Kepala Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kotamadya seluruh Indonesia, Senin (03/02).

Untuk Pemerintah Kabupaten Manggarai, hadir Sekretaris Daerah Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus Bersama Ketua DPRD Manggarai, Paulus Peos, SP.

Bahwa dari 545 daerah baik Propinsi, Kabupaten dan Kota yang telah melakukan Pilkada serentak pada 2024 lalu, ada 296 daerah yang tanpa gugatan ke MK atau sekitar 54,31%, – terdiri dari 21 Propinsi, 225 Kabupaten dan 50 Kota.

Sisanya, 249 daerah yang melakukan gugatan dan sedang berproses di Mahkamah Konstitusi. Terdiri dari 16 Propinsi, 190 Kabupaten dan 43 Kota.

“Nah, rencana pelantikan oleh Presiden kepada 296 daerah tersebut telah disiapkan waktunya tanggal 6 Februari 2025 dimana ada pasal 164 b UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa Presiden dapat melantik Gubernur, Bupati, Walikota bersama pasangannya secara serentak. Namun karena putusan dismissal dari MK yang semula rencananya dilaksanakan pada 24 Februari 2025 mendatang, dipercepat pada tanggal 4-5 Februari 2025, maka mempengaruhi pelantikan Kepala Daerah yang Non-sengketa. Sangat mepetnya waktu dengan putusan dismissal MK,” tegas Mendagri Tito Karnavian.

Karena itu lanjut Mendagri Tito, rencana pelantikan akan dilaksanakan tanggal 20 Februari 2025 mendatang. Pelantikan dilakukan serempak kepada 296 daerah yang tidak bersengketa ditambah gugatan yang ditolak yang putusannya tgl 4-5 Februari 2025 dari 249 Daerah. Pelantikan tersebut rencananya dilaksanakan di Ibu Kota Negara.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, Presiden Prabowo meminta agar segera dilaksanakan pelantikan bagi kepala daerah dengan beberapa prinsip dasar antara lain 1) Supaya ada kepastian politik di daerah yang mempengaruhi bidang ekonomi, 2) dunia usaha dan ada efektivitas pemerintahan, dan 3) Menghindari potensi kerawanan dan juga mengakhiri polarisasi masyarakat yang mungkin berbeda pilihan.

“Dengan dilantiknya yang terpilih secara sah maka APBD segera bisa bergulir sesuai visi misi kepada daerah yang baru,” paparnya.

Sementara itu, Sekda Manggarai Fansi Jahang menjelaskan Pemkab Manggarai Bersama DPRD menyesuaikan agenda Pelantikan Kepala/ Wakil Daerah, dimana salah satu point penting adalah pemaparan Visi-Misi Bupati/Wakil Bupati terpilih yang semula diparipurnakan pada tanggal 14 Februari, selanjutnya disesuaikan dengan agenda pelantikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *