Rapat Persiapan Seleksi CPNS Manggarai: Jumlah Formasi, Penyandang Disabilitas, Peserta P1/TL, Persyaratan, dan Jadwal

Pengumuman461 Dilihat

Kabupaten Manggarai membuka peluang bagi putra dan puteri terbaiknya untuk melamar pada 214 formasi. Rinciannya: 144 formasi untuk tenaga kesehatan, 38 formasi untuk tenaga pendidikan, dan 28 formasi untuk tenaga teknis.

Rapat persiapan seleksi CPNS lingkup Kabupaten Manggarai dilaksanakan di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai pada Jumat (15/11/19). Dipimpin oleh Penjabat Sekda Kabupaten Manggarai, Drs. Angkat Anglus, M.Si., rapat ini dihadiri oleh segenap panitia pelaksana seleksi. Membahas persiapan seleksi CPNS Lingkup Kabupaten Manggarai untuk Tahun Anggaran 2019.

Penjabat Sekda, Drs. Angkat Anglus, M.Si., bersama Ptl. Kepala BKPP, Maksi Gandur, S.Sos., saat memimpin rapat.

Dalam rapat ini, pimpinan rapat menjelaskan tugas-tugas yang diemban tiap-tiap panitia berdasarkan PP 11 Tahun 2017. Juga dijelaskan prinsip-prinsip pelaksanaan seleksi CPNS, yang kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kabupaten Manggarai membuka peluang bagi putra dan puteri terbaiknya untuk melamar pada 214 formasi. Rinciannya: 144 formasi untuk tenaga kesehatan, 38 formasi untuk tenaga pendidikan, dan 28 formasi untuk tenaga teknis.

Sementara, untuk formasi khusus penyandang disabilitas (tuna daksa & tuna netra), tersedia 4 formasi tenaga guru. Dengan rincian: 2 formasi guru kelas, 1 formasi guru agama katolik, dan 1 formasi guru bimbingan dan konseling.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Menteri, supaya instansi pusat maupun daerah menyediakan sekurang-kurangnya 2 persen (2%) untuk penyandang disabilitas. Pelamar disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Pelamar disabilitas yang melamar pada formasi umum tersedia, juga wajib melampirkan surat keterangan jenis dan derajat disabilitas pada saat melamar. Apabila, pelamar terkait tidak melampirkan surat keterangan disabilitas, dan terbukti sebagai penyadang disabilitas, maka panitia dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusannya.

  • Pengumuman lengkap dapat didownload di sini
  • Pengumuman rincian formasi dapat didownload  di sini

Persyaratan Umum

  1. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Bupati Manggarai (unduh format di sini);
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP;
  3. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar/melakukan pendaftaran;
  4. Terdapat jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar, yakni untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan dan 1 (satu) instansi/daerah;
  7. Calon pelamar merupakan lulusan dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

Persyaratan Khusus

  1. Untuk pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
  2. Berdasarkan Permenpan RB nomor 23 tahun 2019 Distribusi II untuk Lulusan S-1 Kesehatan Masyarakat/Sarjana Kesehatan Masyarakat yang dapat melamar pada formasi jabatan fungsional kesehatan, tidak dipersyaratkan melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) pada saat pendaftaran CPNS;
  3. Untuk Tenaga Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), pada saat pendaftaran harus melampirkan sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, dan akan diberikan nilai maksimal SKB apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas SKD dalam batas jumlah formasi.

Peserta P1/TL

Peserta P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 yang memenuhi nilai ambang batas –berdasarkan PermenPAN RB nomor 37 Tahun 2018, serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN. Untuk mengecek status P1/TL, peserta dapat mengakses website helpdesk SSCN pada menu Cek Status P1/TL lalu masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Peserta Seleksi CPNS 2018. NIK peserta harus sama dengan seleksi tahun 2018.

Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama atau pun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018.

Dalam mengikuti SKD Tahun 2019, pelamar P1/TL bisa memilih ikut atau tidak ikut SKD, dengan catatan:

a. Jika memilih ikut namun tidak hadir SKD 2019, maka dinyatakan gugur;
b. Jika memilih tidak ikut, nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
c. Jika memilih ikut, dan nilai SKD 2019 memenuhi ambang batas, nilai yang dipilih yaitu nilai terbaik.
d. Jika memilih ikut, dan nilai SKD 2019 tidak memenuhi ambang batas, maka nilai yang dipilih adalah Nilai SKD 2018.

Tahapan dan Jadwal (Bersifat Tentatif)

Gambar: BKN
  1. Pengumuman : 11 November 2019
  2. Pendaftaran Online: 11 s.d 24 November 2019 (pukul 23.59 Wita)
  3. Penerimaan Berkas Pendaftaran Pelamar : 18 November 2019 s/d 6 Desember 2019
  4. Verifikasi Berkas / Seleksi Administrasi oleh verifikator : 18 November 2019 s/d 12 Desember 2019
  5. Pengumuman hasil seleksi administrasi :16 Desember 2019
  6. Masa Sanggah :16 s.d 19 Desember 2019
  7. Pengumuman/Jawaban Sanggah : 26 Desember 2019
  8. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKD : Januari 2020
  9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (CAT) : Februari 2020
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (CAT) dan peserta yang mengikuti SKB : Maret 2020
  11. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) : Maret 2020
  12. Seleksi Kompetensi Bidang (CAT) : Maret 2020
  13. Integrasi data dengan BKN : April 2020
  14. Pengumuman kelulusan akhir secara online : April 2020
  15. Pemberkasan bagi perserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir : April 2020.

Catatan:

*Segala Informasi di laman Humas dan Protokol ini bersifat informatif, bukan merupakan Legal Opinion dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Manggarai.

*Apabila terdapat data elektronik pada laman ini yang berbeda dengan data resmi, maka yang menjadi acuan adalah data resmi Paper Based dari BKPP Manggarai.

*Pelayanan dan penjelasan informasi, serta pengaduan seleksi CPNSD Kabupaten Manggarai melalui, email: bkppmanggarai@gmail.com; HP/Whatsapp: 081225610955; atau langsung mengunjungi panitia di helpdesk pengadaan PNS Manggarai alamat Kantor BKPP Jl. Ahmad Yani no.15, Ruteng

*Untuk informasi seputar CPNS Kabupaten Manggarai, klik di sini. (YJ)

Tim Humaspro Manggarai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *